You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus Sesalkan Penyalahan Gunaan Fungsi Lahan di Pasar Jaya Karang Anyar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lahan di Pasar Karang Anyar Harus Direfungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, meminta agar lahan yang berada di depan Pasar Karang Anyar dikembalikan fungsinya. Lahan yang seharusnya sebagai lahan parkir, kini menjadi kios-kios pedagang.

Seharusnya lahannya dikembalikan fungsinya menjadi sarana parkir. Kita mendesak agar secepatnya dikembalikan lagi fungsinya, kalau tidak kendaraan terpaksa parkir di jalan raya dan membuat kawasan macet

"Seharusnya lahannya dikembalikan fungsinya menjadi sarana parkir. Kita mendesak agar secepatnya dikembalikan lagi fungsinya, kalau tidak kendaraan terpaksa parkir di jalan raya dan membuat kawasan macet," ujar Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Dari pantauan Beritajakarta.com, saat ini di lahan tersebut telah berdiri kios-kios pedagang. Ada sekitar 150 kios, dengan luas sekitar antara 2-6 meter persegi. Dengan adanya kios, parkir kendaraan pengunjung pasar pun semakin berkurang. Bahkan ada yang sudah memarkir kendaraannya di luar dari area pasar.

Bangunan di Bantaran Anak Kali Ciliwung Dibongkar

"Kalau banyak kios di parkiran, kios yang resmi di dalam gedung pasti akan kosong," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye14956 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11307 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6765 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3634 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1710 personFolmer